terbit.id, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan daftar Propemperda Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam mewujudkan perencanaan pembentukan regulasi yang lebih terarah, terpadu, dan sistematis. Penyusunan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Semoga seluruh proses pembentukan Perda Tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Erpa, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam proses penyusunan.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan Propemperda dilakukan berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat. “Propemperda ini disusun sesuai arah pembangunan daerah dan telah melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
13 Raperda dalam Propemperda 2026
Propemperda Tahun 2026 menetapkan total 13 Raperda, terdiri dari 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.
A. Usulan Pemerintah Daerah
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi (Bagian Organisasi Setda)
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 (BPKAD)
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata (Bagian Perekonomian Setda)
Perubahan APBD Tahun 2026 (BPKAD)
Pengelolaan Irigasi (Dinas PU)
Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) (Bagian Perekonomian Setda)
APBD Tahun Anggaran 2027 (BPKAD)
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri (Bagian Perekonomian Setda)
B. Usulan Prakarsa DPRD
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Bapemperda)
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Komisi I)
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh (Komisi II)
Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) (Komisi III)
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi IV)
Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait memastikan bahwa seluruh Raperda tersebut telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap penyusunan dan pembahasan setiap Raperda dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(ADV).

