TERBIT.ID, Sukabumi – Anggota MPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan Berbasis Pancasila” di Gedung Barca Wedding Jalan Citengkor–Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025) siang. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan masyarakat dari wilayah Desa Nagrak Kecamatan Cisaat.
Dalam paparannya, Dewi Asmara menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi di era modern telah membawa perubahan besar di berbagai sektor, terutama ekonomi. Hal tersebut menuntut masyarakat untuk memiliki keterampilan adaptif, salah satunya di bidang kewirausahaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan merupakan keniscayaan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat secara menyeluruh di semua lapisan masyarakat,” ujar Hj. Dewi Asmara di hadapan peserta sosialisasi.
Menurutnya, konsep ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila bukan sekadar sistem ekonomi alternatif, melainkan cerminan dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang berpijak pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan gotong-royong.
“Pendekatan ekonomi yang berpihak pada rakyat ini menjadi model yang strategis dalam menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih menjadi tantangan utama bangsa,” tuturnya.
Dewi juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berkeadilan. Pemerintah memiliki peran vital dalam menyediakan kebijakan, fasilitas, serta program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses modal, dan pendampingan usaha kecil menengah (UMKM).
“Kebijakan pemerintah harus inklusif dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Dukungan konkret berupa insentif, pelatihan, hingga akses sumber daya harus terus diperluas,” tambah Dewi Asmara.
Landasan Teori dan Pandangan Para Tokoh
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menguraikan landasan teori ekonomi kerakyatan yang bersumber dari pemikiran Drs. Mohammad Hatta, salah satu bapak pendiri bangsa. Bung Hatta menekankan pentingnya sistem ekonomi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir kelompok.
Sejalan dengan itu, Prof. Armida S. Alisjahbana menilai bahwa ekonomi kerakyatan bukan hanya soal pemerataan pendapatan, melainkan juga pemberdayaan masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan ekonomi.
Sedangkan Prof. Dr. Didik J. Rachbini menilai penguatan ekonomi rakyat menjadi kunci mengatasi disparitas antarwilayah di Indonesia.
Dewi menambahkan bahwa prinsip ekonomi kerakyatan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, prinsip keadilan sosial dalam ekonomi juga berlandaskan pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan harus menjamin pemerataan pendapatan, kesetaraan kesempatan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat,” jelas Dewi.
Gotong Royong dan Nilai Pancasila Jadi Kunci
Dewi menegaskan, pelaksanaan ekonomi kerakyatan berbasis Pancasila membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Implementasinya memang tidak sederhana, tetapi dengan gotong-royong dan keadilan sosial sebagai landasan, kita dapat mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Sukabumi untuk terus mengembangkan semangat kemandirian dan kebersamaan agar nilai-nilai luhur Pancasila benar-benar terwujud dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
“Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan berbasis Pancasila bukan hanya wacana ideal, tapi kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia,” pungkas Dewi Asmara. (R.Cking).

