TERBIT.ID, Sukabumi – Petugas Bea Cukai (BC) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Ratusan bungkus rokok dari berbagai merek diamankan dari beberapa warung di Kecamatan Cisaat dan Cicurug, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan pantauan terbit.id, kegiatan pendataan dan penyitaan hasil penindakan rokok tanpa cukai tersebut dilakukan di aula Kecamatan Parungkuda. Ratusan bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan sebelumnya ditemukan petugas saat melakukan operasi di beberapa titik.
Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Farid Gustia Wardana, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menyasar warung-warung kecil dan lapak di pasar tradisional yang menjual rokok tanpa pita cukai.
“Untuk lokasinya di Kabupaten Sukabumi ada di Kecamatan Cisaat, Cicurug, dan beberapa kecamatan lainnya. Jumlah pastinya sedang kami hitung dan akan kami konfirmasikan setelah proses penghitungan,” ujar Farid di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan bahwa rokok tanpa cukai termasuk dalam kategori rokok ilegal karena tidak membayar pajak kepada negara serta tidak jelas asal usul dan bahan pembuatannya.
“Yang jelas ini rokok ilegal. Rokok seperti ini tidak berpajak, dan kita juga tidak tahu asal rokoknya dari mana serta bahan-bahannya seperti apa,” tegasnya.
Farid juga menuturkan bahwa masyarakat diimbau tidak membeli rokok ilegal, sementara para pedagang diminta berhenti menjual barang tersebut. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan dan menjerat penjual ke ranah hukum.
“Kami tidak mengamankan orangnya, tapi menegakkan aturan dengan mengamankan barang buktinya untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor. Sesuai undang-undang, sanksinya bisa pidana bagi yang menjual rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Bea Cukai Bogor akan terus melakukan penindakan hingga rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat.
“Harapan kami kepada masyarakat, jangan membeli rokok ilegal. Belilah rokok legal yang sudah ada cukainya. Para penjual juga jangan menjual rokok seperti ini lagi, karena yang rugi nanti justru mereka sendiri,” pungkas Farid.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sukabumi yang merugikan keuangan negara. (R.Cking).