TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Rabu (18/6/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya berturut-turut. Capaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Rabu (18/6/2025), sekaligus memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati H. Andreas, S.E., mengungkapkan apresiasi atas capaian Pemerintah Daerah yang kembali berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2024.
"Opini WTP ini merupakan yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014. Hal ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Andreas dalam sambutannya.
Dijelaskannya, opini WTP ini diberikan berdasarkan audit BPK terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), serta Laporan Perubahan Ekuitas.
Realisasi APBD 2024: PAD Melampaui Target dan Anggaran Surplus
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 4,65 triliun atau mencapai 98,95% dari target yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp 773,39 miliar—melampaui target.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 4,57 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Aset daerah pun mengalami peningkatan, tercatat sebesar Rp 6,14 triliun.
Laporan Operasional menunjukkan adanya surplus sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah memperhitungkan unsur non-operasional dan pos luar biasa, surplus akhir mencapai Rp 96,03 miliar.
Namun demikian, Laporan Arus Kas mencatat penurunan kas sebesar Rp 6,80 miliar sepanjang tahun 2024, dengan saldo akhir kas sebesar Rp 122,40 miliar.
Ekuitas akhir Pemerintah Kabupaten Sukabumi berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas mencapai Rp 6,08 triliun.
CALK dan Harapan Kolaborasi DPRD
Wakil Bupati juga menyinggung pentingnya Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang memuat penjelasan rinci terkait laporan keuangan, termasuk kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan laporan keuangan Pemerintah Desa.
"Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar Andreas.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tersebut yang akan digelar pada Kamis (19/6/2025).
"Kami mengimbau seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum secara optimal agar proses pembahasan berjalan lancar dan konstruktif," kata Budi Azhar. (R.Cking).