Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebutkan bahwa sedikitnya 210 orang yang diduga preman dilakukan pembinaan sementara' 2 oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan modus pemberitaan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
"Polres Sukabumi berhasil mengamankan 2 orang Target Operasi dan Membina 210 Orang yang berpotensi sebagai Pelaku Penyakit Masyarakat Polres Sukabumi. Operasi cipta kondisi ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sukabumi dari aksi-aksi kejahatan jalanan maupun praktik premanisme," jelas AKBP Samian, Selasa (13/05/2025).
Samian menuturkan bahwa Operasi Pekat Lodaya II 2025 ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jabar untuk menjaga kondusifitas di wilayah Jabar termasuk Kabupaten Sukabumi. Operasi ini berlangsung selama 10 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 10 Mei 2025 lalu.
Terkait oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono menjelaskan bahwa 2 oknum wartawan melakukan pemerasan dengan modus mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
"Kami telah mengamankan Y dan YS dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” kata Hartono.
Lebih lanjut, Hartono mengungkapkan bahwa kedua oknum wartawan tersebut telah menerima uang dari korban namun setelah menerima uang, para pelaku tetap menaikkan berita tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan.
"Ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat meresahkan, dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Hartono.
Polisi Minta Masyarakat Laporkan Premanisme
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan bahwa dirinya berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk premanisme demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
Samian pun mengimbau agar masyarakat agar tak segan melaporkan apabila menjadi korban atau ada tindakan premanisme yang terjadi di lingkungannya ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Sukabumi.
"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya pemalakan, pemerasan, pencurian, atau tindak pidana lainnya,” jelas Samian.
Samian pun menegaskan bahwa jajaran Polres Sukabumi dan Polda Jabar akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku di Indonesia.
"Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme dan tindak pidana, kami Polres Sukabumi dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi tindak pidana premanisme sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tutup Samian.(FKR)