DPRD Sukabumi Terima Audiensi Buruh dan Guru Honorer, Bahas Perda Ketenagakerjaan hingga PPPK

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:15 WIB Last Updated 2025-02-05T12:17:28Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, bersama Komisi IV DPRD, menerima audiensi kelompok buruh dan tenaga guru honorer di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, pada Kamis (30/1/2025).

Dalam pertemuan ini, perwakilan buruh yang hadir berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi. Mereka menyampaikan sejumlah keluhan, salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dinilai kurang tersosialisasikan dengan baik.

"Rekan-rekan buruh mengungkapkan bahwa Perda Ketenagakerjaan sudah disahkan, tetapi mereka merasa belum mendapatkan sosialisasi yang cukup. Selain itu, mereka juga menyoroti masih adanya praktik pungutan liar (pungli) yang perlu diberantas secara konsisten," ujar Uden.

Selain itu, buruh juga meminta pemerintah daerah, khususnya Komisi IV DPRD, agar lebih aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta melibatkan mereka dalam penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan.

Sementara itu, tenaga guru honorer yang turut hadir dalam audiensi menyuarakan keresahan mereka terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi, terutama bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi tetapi belum juga diangkat menjadi PPPK.

"Para guru honorer juga menolak skema PPPK paruh waktu karena dianggap tidak memberikan kepastian kesejahteraan. Intinya, mereka menginginkan adanya keadilan dalam pengangkatan dan sistem kerja mereka ke depan," jelas Uden.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Uden menegaskan bahwa dirinya bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal dan memperjuangkan tuntutan yang disampaikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan anggaran tidak bisa langsung dieksekusi tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Semua keputusan harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk ketersediaan anggaran dan aturan yang berlaku. Kami berupaya agar aspirasi dari buruh, guru honorer, maupun kelompok lainnya dapat terakomodasi dengan baik sehingga rasa keadilan dapat dirasakan secara merata," tuturnya.

Lebih lanjut, Uden menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia berharap segala upaya yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang ada dengan segala kebijakan dan kewenangan yang kami miliki. Semoga perjuangan ini bernilai ibadah dan Allah memudahkan segala rencana baik yang kita usahakan," pungkasnya. (R.Cking) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Terima Audiensi Buruh dan Guru Honorer, Bahas Perda Ketenagakerjaan hingga PPPK

Trending Now

Iklan