TERBIT.ID, Sukabumi - Sebanyak 43 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta serta 17 Madrasah Ibtidaiyah (MI) se - Kecamatan Cicurug mengikuti kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, bertempat di aula gedung SMP Negeri 1 Cicurug, Jalan Siliwangi No 50,Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (14/06/2024).
Salah satu Perwakilan dari Sekolah Dasar Swasta Dedi Sumaji mengatakan, bahwa dalam rangka sosialisasi PPDB ini memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya , Sosialisasi, pendaftaran, Seleksi dan pendaftaran lagi.
"Pendaftaran pertama ini adalah kegiatan sosialisasi dan ini merupakan tindaklajut dari hasil Bintek tingkat Kabupaten Sukabumi,"ujarnya kepada terbit.id.
Lanjut Dedi, bahwa kegiatan sosialisasi ini hanya untuk di tiga SMP Negeri di Kecamatan Cicurug yaitu SMPN 1Cicurug, SMPN 2 Cicurug dan SMPN 3 Cicurug dan ini di wadahi dan dijembatani oleh Sub Rayon Cicurug.
"Tujuannya yaitu agar lebih mudah dan efektif dalam penyelenggaraannya," jelasnya.
Menurutnya, materi yang di bahas yaitu terkait penekanan masalah PPDB ini harus obyektif, transparan dan akuntabel serta tanpa diskiriminasi, namun secara teknis ini akan di sampaikan oleh masing- masing operator.
"Karena ini dilakukan secara daring yaitu lewat Aplikasi dan Luring yaitu melalui seleksi - seleksi panitia secara jeli melihat calon peserta didik,"pungkasnya.
Sementara itu Kepala SMP Negeri 1 Cicurug Marini mengatakan, bahwa
berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini adalah proses untuk melanjutkan satuan pendidikan yang lebih tinggi yaitu jika siswa sudah lulus SD (Sekolah Dasar)ke jenjang selanjutnya yang diambil adalah SMP (Sekolah Menengah Pertama). Untuk pendaftarannya, ada beberapa jalur yang bisa dipilih sesuai kondisi CPDB (Calon Peserta Didik Baru):
- Jalur Zonasi;
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan; dan
- Jalur Prestasi.
Ada beberapa tahapan yang harus diketahui oleh peserta didik yaitu
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.
2.Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
3.Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
4.Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5.Daftar ulang dlakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
"Harapannya semoga semua warga yang ingin masuk SMPN 1, 2 dan 3 bisa mengikuti aturan yang sudah berlaku atau Regulasi yang sudah ada dan untuk PPDB tahun 2024 ini bisa lancar," pungkasnya.
Redaktur : U. Suherman