Aksi Jalan Mundur Jurnalis Sukabumi Menolak RUU Penyiaran Kontroversial

Redaksi
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:18 WIB Last Updated 2024-05-22T08:20:14Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Para Jurnalis Sukabumi Raya menyuarakan penolakan terhadap RUU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dianggap kontroversi. Aksi damai di depan kantor Walikota berlanjut melakukan jalan mudur menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu(22/5/2024). 

Pantauan terbit.id, puluhan awak media yang tergabung dalam tiga organisasi Pers, yakni ITJI, PWI dan AJI menggelar aksi damai didepan Kantor Walikota Sukabumi. Dengan membawa poster berbagai tulisan untuk menyampaikan aspirasi jurnalis sebagai cara mengecam dan untuk membatalkan R UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Tidak hanya sampai disitu puluhan Jurnalis juga melakukan aksi jalan mundur dari kantor walikota menuju ke Gedung DPRD Kota Sukabumi. Orasi dalam aksi damai berlanjut di depan DPRD Kota Sukabumi dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. 

"Harapan kami, mudah-mudahan aspirasi kawan-kawan jurnalis Sukabumi terkait RUU ini dapat didengar dan dibatalkan oleh DPR RI," ujar Apit Haeruman Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Rabu(22/5/2024). 

Apit menegaskan bahwa ada tiga undang-undang yang kontroversial dan harus dihapus. Menurutnya, keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam investigasi jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Aksi jalan mundur itu simbol kemunduran kemerdekaan Pers yang dibungkam oleh oknum yang sengaja membatasi kebebasan pers," tambah Apit usai aksi damai.

Pada aksi tersebut, Jurnalis Sukabumi diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi. Mereka berharap surat yang disampaikan dapat faksimile ke DPR RI sebagai upaya menegakkan kemerdekaan Pers.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, menyatakan bahwa tuntutan para jurnalis tersebut wajar dan merupakan bagian dari aspirasi rakyat yang harus disampaikan ke pusat.

"Tadi juga disampaikan oleh pimpinan dewan bahwa mereka sepakat karena RUU tersebut dapat mengkebiri kode etik jurnalistik. Pers perlu kebebasan untuk menyampaikan berita kepada masyarakat," kata Kamal.

Dengan dukungan dari DPRD Kota Sukabumi, para jurnalis berharap kemerdekaan pers tetap tegak dan tidak terhalang oleh regulasi yang menghambat kebebasan jurnalistik.



Editor : R.Cking.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Jalan Mundur Jurnalis Sukabumi Menolak RUU Penyiaran Kontroversial

Trending Now

Iklan