Polsek Cisaat Amankan Para Pelajar yang di Duga Ikut Gang Motor di Sukabumi

Redaksi
Kamis, 08 Juni 2023 | 20:31 WIB Last Updated 2023-06-20T17:33:19Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Sebanyak delapan pelajar dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kecamatan Cisaat, berlutut dan meminta maaf kepada orang tuanya di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada Kamis (08/06/2023).


Informasi dihimpun terbit.id para pelajar yang diduga anggota geng motor ini berubah menjadi mati kutu ketika sudah ditangkap pihak kepolisian. Mereka merengek minta ampun sambil menangis dan bersujud serta menyesali perbuatan di hadapan orang tuanya.


Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, para pelajar yang mayoritas berusia dibawah 18 tahun ini, sengaja diamankan petugas kepolisian. Lantaran, mereka telah membuat keresahan warga. Seperti mengacungkan senjata tajam dan membabi buta melakukan keberingasan di ruas jalan raya Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, RT 28/06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (04/06/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.


"Jadi, pada saat itu memang meresahkan masyarakat, kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap video viral terkait adanya sekelompok pelajar yang berkonvoi menggunakan sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam," ujarnya. 


Lanjutnya,setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya tidak butuh waktu lama. Maka, ia langsung mendapatkan informasi dan langsung mengamankan para pelajar tersebut.


"Selain mengamankan delapan pelajar, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor matic," tandasnya.


Saat dilakukan interogasi, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah lain. 


"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan sanjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman,"ungkapnya.


Ketika disinggung mengenai dugaan masyarakat sekitar, terkait para pelajar tersebut merupakan kawanan geng motor. Deden menjawab, belum ada indikasi bahwa pelajar yang membuat resah dan mengacungkan senjata tajam itu, adalah anggota geng motor. 


"Belum ada indikasi ke situ, kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja," timpalnya.


Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. "Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012," pungkasnya.




Reporter : Us
Redaktur : R Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Cisaat Amankan Para Pelajar yang di Duga Ikut Gang Motor di Sukabumi

Trending Now

Iklan