Kejati Kepri Tangkap 2 Pegawai TU Kejaksaan, Diduga Peras Kades

TERBIT
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:21 WIB Last Updated 2021-07-03T04:28:33Z


TERBIT.ID ■ Tim Intelijen Kejaksaan 
Negeri Bintan dengan di back up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan (MR) oknum pegawai Tata Usaha pada jaksaan Negeri Tanjungpinang dan (BI) oknum pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan serta satu orang Swasta dengan inisial (RR), Rabu 30 Juni 2021,sekitar pukul 19.00 Wib 

Ketiga pelaku diamankan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan. 

Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau sekitar pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan, selanjutnya keduanya dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Selanjutnya diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus

Kepala pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer yang dihubungi oleh Sulselinfo.com membenarkan hal kejadian tersebut, kata dia, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01,02 dan 03/ L.10.15/ Fd.1/07/ 2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya 2 (dua) orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, imbuh Leonard

Adanya laporan tersebut Selanjutnya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan, hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa, beber Leonard

Untuk keduanya dugaan telah melakukan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (TB-R/Penkum Kejagung)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kepri Tangkap 2 Pegawai TU Kejaksaan, Diduga Peras Kades

Trending Now

Iklan