Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Kaji Usulan Tipe A

Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:38 WIB Last Updated 2026-10-20T09:40:02Z


terbit.id, Sukabumi - Rencana perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian tujuh fraksi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Sejumlah catatan, pertanyaan, dan usulan disampaikan untuk memastikan penataan organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan susunan perangkat daerah, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.

Tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Dalam pandangan yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan masukan, saran, dan pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait arah penataan organisasi perangkat daerah. Catatan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk menguji kesesuaian struktur kelembagaan dengan kebutuhan pemerintahan, pembagian tugas, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan, perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) harus berangkat dari kebutuhan organisasi, bukan semata-mata perubahan struktur. Karena itu, seluruh masukan fraksi akan dipelajari sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih optimal.

Andreas menjelaskan, usulan perubahan tipe tersebut belum dapat diputuskan begitu saja. Pemerintah daerah masih perlu mengkaji kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas masing-masing perangkat daerah. Hasil kajian itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk kelembagaan yang tepat.

Penataan perangkat daerah memiliki konsekuensi terhadap efektivitas birokrasi, koordinasi antarinstansi, dan pelaksanaan program pemerintah. Oleh sebab itu, perubahan regulasi ini perlu mempertimbangkan bukan hanya kebutuhan struktur organisasi, tetapi juga kejelasan fungsi, efisiensi kerja, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pembahasan Raperda tersebut kini berlanjut pada tahapan berikutnya, yakni penyusunan jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Jawaban pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.(R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Kaji Usulan Tipe A

Trending Now

Iklan