DPRD Sukabumi Bidik Setoran PAD Perumda Tirta Jaya Mandiri Naik Jadi Rp20 Miliar

Redaksi
Jumat, 09 Oktober 2026 | 16:01 WIB Last Updated 2026-10-09T09:03:23Z
terbit.id Sukabumi - Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menantang Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekitar Rp11,4 miliar menjadi Rp20 miliar pada 2027. Target tersebut didorong tanpa penyertaan modal baru dari pemerintah daerah, sehingga peningkatan kinerja perusahaan dan kualitas pelayanan air bersih menjadi pekerjaan utama yang harus dibuktikan.

Dorongan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 bersama Perumda TJM, Selasa (6/10/2026). Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut proyeksi anggaran, tetapi juga menguji kemampuan perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hera menjelaskan, dalam RAPBD 2027 tidak terdapat alokasi penyertaan modal daerah baru bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.

“Tidak ada. Penyertaan modal karena sudah dikunci dalam KUA-PPAS 2027, tahun 2027 itu tidak ada penyertaan modal untuk BUMD,” kata Hera.

Dengan kondisi tersebut, Komisi III meminta Perumda TJM mengoptimalkan potensi usaha dan meningkatkan pendapatan agar kontribusi yang disetorkan kepada daerah dapat bertambah. Target Rp20 miliar menjadi angka yang didorong DPRD untuk dicapai pada 2027, dibandingkan kontribusi saat ini yang disebut berada di kisaran Rp11,4 miliar.

“Targetnya kami meminta peningkatan pendapatan dan kemudian menjadi dividen dan PAD Kabupaten Sukabumi. Sekarang kan hanya Rp11,4 miliar. Kami sih meminta kemarin menargetkannya di angka Rp20 miliar, mudah-mudahan tercapai,” ujarnya.

Meski demikian, peningkatan pendapatan tidak boleh membuat perusahaan mengesampingkan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air bersih. Komisi III menilai keberhasilan Perumda TJM juga harus diukur dari kemampuan memperluas jangkauan layanan, terutama bagi warga yang belum mendapatkan akses air bersih.

Hera menegaskan, persoalan keterjangkauan layanan masih menjadi perhatian DPRD. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan dan setoran dividen, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih mendapat perhatian serius.

“Kalau kami di DPRD, masyarakat mana yang masih belum terjangkau. Karena selain PAD, BUMD terutama untuk TJM, itu masalah pelayanan air bersih,” tuturnya.

Menurut Hera, langkah teknis untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas pelayanan, serta mengoptimalkan operasional menjadi tanggung jawab manajemen Perumda TJM. Adapun DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat sejauh mana upaya tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kalau itu kan teknis, lebih kepada cara mereka bekerja untuk meningkatkan pelayanan,” katanya.

Dua Perumda Disorot, Pemda Siapkan Peleburan

Selain membahas Perumda TJM, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi turut menyoroti kondisi sejumlah perusahaan daerah yang berkaitan dengan kontribusi terhadap PAD. Hera menyebut tiga Perumda telah menjadi penyumbang PAD yang cukup signifikan. Namun, ia juga mengungkapkan terdapat dua perusahaan daerah yang dinilai mengalami kondisi kolaps, yakni Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE) serta Perumda Agro.

Menurut Hera, pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi tengah merencanakan peleburan kedua perusahaan tersebut. Rencana ini menjadi bagian dari upaya penataan BUMD agar keberadaan perusahaan daerah dapat dikelola lebih efektif.

“Untuk Perumda sekarang alhamdulillah tiga Perumda itu menjadi penyumbang PAD yang cukup signifikan. Hanya dua Perumda yang sekarang sudah kolaps, yaitu Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) dan Perumda Agro. Dan pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi rencana untuk meleburkan dua Perumda tersebut,” ungkapnya.

Komisi III juga mengevaluasi kinerja perusahaan daerah melalui laporan tahunan masing-masing Perumda. Hera menjelaskan, mekanisme evaluasi BUMD berbeda dengan evaluasi perangkat daerah karena perusahaan memiliki karakteristik pengelolaan dan pelaporan berbasis korporasi.

“Ada, semuanya ada. Evaluasi mereka itu karena mereka berbasis pada perusahaan sehingga laporan tahunan mereka itu tidak seperti pemerintah secara umumnya,” katanya.

Perubahan Menjadi Perseroda Dituntut Dongkrak Kinerja

Terkait rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda TJM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Hera menilai belum terdapat kebutuhan modal signifikan yang perlu dimasukkan ke dalam RAPBD 2027. Kendati demikian, ia menyebut masih ada kewajiban penyertaan modal pemerintah daerah dari periode sebelumnya yang belum terpenuhi.

Hera memperkirakan nilai kewajiban tersebut sekitar Rp80 miliar. Namun, ia menegaskan angka itu masih perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan catatan yang ada.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti peningkatan kelincahan perusahaan dalam mengambil langkah bisnis, mempercepat operasional, dan meningkatkan produktivitas. Perubahan bentuk badan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi perlu menghasilkan perbaikan kinerja yang nyata.

“Kebutuhan modal masih kebutuhan modal yang dulu juga masih belum terpenuhi. Nah, sehingga saya menekankan Perseroda ini harus ketika berpindah menjadi Perseroda, itu mempunyai agilitas yang tinggi, mempunyai akselerasi yang tinggi terhadap kegiatan berproduksinya mereka,” ucapnya.

Hera kembali menekankan bahwa target peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air minum, Perumda TJM memiliki tanggung jawab publik yang tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perusahaan komersial.

“Yang pertama adalah pelayanan dulu. Pelayanan dulu karena BUMD ini bukan murni usaha, tetapi dia adalah usaha yang lebih menekankan kepada pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Bidik Setoran PAD Perumda Tirta Jaya Mandiri Naik Jadi Rp20 Miliar

Trending Now

Iklan