terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah daerah. Di tengah penyesuaian kemampuan fiskal, DPRD menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pada program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengambil keputusan atas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 serta menerima Nota Pengantar Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai kondisi penerimaan daerah, termasuk penurunan pendapatan dari bagi hasil pemerintah provinsi, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah belanja APBD.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah harus diimbangi dengan perencanaan anggaran yang lebih selektif agar program pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terabaikan.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Belanja Daerah Diminta Lebih Tepat Sasaran
Penekanan terhadap prioritas belanja tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan APBD Kabupaten Sukabumi 2027. DPRD mendorong agar setiap alokasi anggaran mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, urgensi program, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyesuaian anggaran tidak sekadar menjadi persoalan administratif, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat efektivitas belanja pemerintah daerah.
Dengan demikian, program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga diharapkan memperoleh perhatian lebih besar, khususnya pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan infrastruktur jalan.
Perubahan APBD 2026 Ditindaklanjuti
Selain membahas APBD 2027, rapat paripurna juga menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026, yang mencakup evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 12 Oktober 2026.
Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD. Proses ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan dokumen anggaran daerah dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi dan ketentuan yang berlaku.
APBD 2027 Masih Menunggu Evaluasi Gubernur
Dalam agenda persetujuan Raperda APBD 2027, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum dilanjutkan dengan pembacaan keputusan pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Keputusan tersebut mencakup penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 serta persetujuan DPRD atas Raperda APBD 2027.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., bersama pimpinan DPRD.
Meski telah disepakati bersama, Raperda APBD 2027 masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Artinya, tahapan persetujuan di tingkat kabupaten belum menjadi penetapan akhir anggaran tahun mendatang.
Susunan Perangkat Daerah Masuk Tahap Pembahasan
Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD 2027, sambutan terkait Perubahan APBD 2026, serta Nota Pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi langkah awal untuk membahas perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Kegiatan turut dihadiri Bupati Sukabumi, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi. (R.Cking).

