DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Komisi I Siapkan Pembahasan Raperda

Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:52 WIB Last Updated 2026-10-20T09:53:53Z

terbit.id, Sukabumi - Penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap pembahasan lanjutan. DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan menitikberatkan pada efektivitas birokrasi, kejelasan kewenangan, serta kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan tersebut berlanjut dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat itu, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, sekaligus menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., hadir untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah, bersama anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.

Penataan SOTK Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut ialah rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang. Penataan ini dinilai perlu disertai pembagian tugas yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, program, maupun anggaran antarperangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi masukan tujuh fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Namun, perubahan struktur organisasi ditegaskan tidak boleh sekadar menambah unit kerja atau memperbesar birokrasi tanpa memperhitungkan kebutuhan riil pemerintahan.

Dalam jawaban pemerintah, penentuan struktur dan tipologi organisasi harus mengacu pada beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan fiskal daerah. Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti indikator kinerja yang terukur sehingga efektivitasnya dapat dievaluasi secara berkala.

Pemerintah turut menyoroti pentingnya integrasi data geospasial, pengawasan pemanfaatan ruang, serta koordinasi lintas perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang.

Tujuh Fraksi Soroti Efektivitas dan Konsekuensi Anggaran

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Fraksi Partai Golongan Karya menekankan keselarasan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja dan peraturan perundang-undangan, termasuk pencegahan tumpang tindih kewenangan dan anggaran.

Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya indikator terukur dalam menentukan tipologi organisasi. Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendorong agar penataan pertanahan dan tata ruang memperhatikan kelestarian lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menaruh perhatian pada administrasi pertanahan, redistribusi tanah, koordinasi Reforma Agraria, serta penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menekankan pentingnya birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel. Penataan organisasi harus disertai perubahan budaya kerja, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin agar anggaran dapat mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

Fraksi Partai Demokrat turut menyoroti kebutuhan jabatan teknis, kompetensi aparatur, dan konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menegaskan bahwa perubahan tipologi harus benar-benar meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan semata-mata memperbesar struktur birokrasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kebutuhan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pembagian fungsi akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda. Penataan juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Komisi I DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lanjutan setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna sebelumnya.

“Pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara cermat dan konstruktif agar substansinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” demikian pokok penegasan yang dapat dirumuskan dari arah pembahasan tersebut.

Dalam tahapan selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ditugaskan untuk membahas Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan ini menjadi penting karena perubahan SOTK berpotensi memengaruhi pembagian tugas antarinstansi, kebutuhan aparatur, serta alokasi anggaran daerah. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap perubahan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan manfaat yang dapat diukur.

Dengan demikian, keberhasilan penataan perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya struktur organisasi baru, tetapi juga oleh kemampuannya meningkatkan koordinasi, memberikan kepastian hukum, menjaga efisiensi APBD, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Komisi I Siapkan Pembahasan Raperda

Trending Now

Iklan