Penetapan dua tersangka berinisial TCN dan SSZ ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, di Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Senin (8/12/2025).
"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka berinisial TCN dan SSZ berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis," tegas Ade.
Modus Penggelapan, Uang Retribusi Tidak Disetor Penuh
Perkara ini berfokus pada penggelapan uang retribusi dari objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Ade menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah.
Dana yang seharusnya menjadi hak Pemkot tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain.
Untuk menutupi aksinya, para tersangka diduga keras membuat laporan setoran seolah-olah telah resmi, padahal jumlahnya sudah dipotong atau diselewengkan sebelumnya.
Total kerugian keuangan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai lebih dari Rp466 juta.
Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TCN dan SSZ langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik. Tindakan ini diambil karena penyidik menilai keduanya memenuhi unsur untuk penangkapan, yakni adanya bukti permulaan yang cukup dan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana.
"Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan setelah pemeriksaan, keduanya resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan," jelas Ade.
Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran penyidik bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Ancaman Pidana Berlapis
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(KRI)

