Pelaku berinisial M (26), warga Cibeber, Kabupaten Cianjur, saat diperiksa polisi terkait kasus pencurian baut rel kereta.
TERBIT.ID, Sukabumi - Baut serta komponen rel kereta api rute Sukabumi - Cipatat di daerah kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, jadi sasaran maling. Pelaku mempreteli komponen dari rel yang biasa dilintas Kereta Api (KA) Siliwangi itu.
Dalam kasus ini seorang pelaku berinisial M (26), warga Cibeber, Kabupaten Cianjur, sudah ditangkap. Sedangkan temannya berinisial A (28) masih dalam pengejaran Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Try Sumarno mengatakan kasus ini terungkap setelah kedua pelaku kepergok warga saat beraksi di Kampung Kebonpedes, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Try mulanya kedua pelaku berjalan kaki dari flyover Cibeureum menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di rel kereta api, mereka mulai menjalankan aksinya.
Situasi rel yang sedang tidak dilintasi kereta dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencopot satu persatu baut dan komponen lainnya dengan menggunakan alat berupa besi.
"Para pelaku mencuri mencongkel baut baut rel yang langsung dimasukkan ke dalam karung," ungkap Try, Rabu (12/6/2024).
Aksi pencurian tersebut kemudian diketahui warga sekitar. Pelaku pun lari dan dikejar oleh warga, hasilnya satu pelaku yaitu M berhasil diamankan. Tapi satu lagi pelaku berinsial A, asal Bogor, berhasil melarikan diri.
Pelaku inisial M itu selanjutnya diserahkan kepada polisi.
Try merinci komponen rel kereta api yang dicuri meliputi 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 9 buah klem besi, 7 buah baut wesel, 1 buah plat andas, 1 buah baut sindik, dan 1 buah potongan rel. "Total yang dicuri seberat kurang lebih 50 kilogram. Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000," kata Try.
"Saat ini relnya masih berfungsi untuk jalur Sukabumi- Cianjur-Cipatat. Setelah kejadian, PT KAI langsung memperbaiki rel kereta karena dikhawatirkan timbul kecelakaan," ungkap Try.
Untuk Dijual
Dari hasil penyelidikan, pelaku menyatakan tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan pencurian. Oleh pelaku, baut serta komponen rel itu akan dijual.
"Motifnya untuk sementara adalah ekonomi masalah ekonomi setelah diperiksa hasil penjualan ini rencana akan dijual untuk kehidupan sehari-hari," kata Try.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun.
Redaktur : Andri Somantri.